IBUKU

Selasa, 09 Agustus 2011




IBU

Sungguh mulianya dirimu
Begitu besar jasamu padaku
Yang telah melahirkan daku
Ibu……..
Sungguh hina diriku membencimu
Sungguh bodoh
ibu....
manusia adalah mahluk yang diberi akal
sosok ibu yang senantiasa selalu mengayomiku dari kecil
sosok ibu yang selalu mempertahankan hidup dan mati buat anakmu
mahluk yang banyak mempunyai kekurangan
iibuuu
kesabaranmu adalah sebuah anugerah
kearifanmu merupakn kunci kebahagiaan
do’a adalah kekuatan untuk sukses buat anakmu
tangisanmu adalah cerminan bahwa engkau  ibu
senyummu adalah motivasi untuk memperbaiki diri
jangan engkau menyerah karna godaan seytan
ibuku jangan kau salah artikan kekuranganmu adalah kutukan
bersyukurlah setiap saat
dan bersabaralah karana allah bersama orang orang yang sabar..

CARA MEMPERCEPAT KINERJA WINDOWS XP dan 7

Senin, 08 Agustus 2011

CARA MEMPERCEPAT KINERJA WINDOWS XP

kebanyakan jaman yang sekrang ini banyak para pemakai PC atau komputer bnyak yang mengeluh tentang komputernya...
nah disini saya akan menjelaskan tentang atau cara mempercepat kinerja windows anda ...
nah nih cara untuk mempercepat windows :

  1. Menonaktifkan atau mengurangi semua fitur grafik dan efek di WinXP.Caranya : klik kanan di My Computer - Properties - Advanced - ada 3 menu setting - pilih Setting Performance (paling atas) , matikan semua fitur yang anda rasa tidak perlu dengan menghilangkan tanda centangnya atau anda bisa memilih adjust for best performance untuk menonaktifkan semuanya.
  2. Hapus Prefetch.caranya: klik-kanan menu start - explore - windows - Prefetch - hapus semua yang ada di folder Prefetch tersebut. ini boleh anda lakukan setiap waktu bila isi folder Prefetch sudah banyak.
  3. Percepat start-up menu caranya: klik satrt - run - ketik regedit - klik OK - masuk Registry Editor - klik-HKEY_CURRENT_USER - Control Panel - Desktop - pada jendela kanan double klik MenuShowDelay - ganti Value data yang defaultnya 400 menjadi 0 (nol) - klik Ok - tutup Registry Editor.
  4. Menonaktifkan start-up program yang tidak perlu. caranya: klik start - run - ketik msconfig - klik Ok - masuk System Configuration Utility - klik startup (kanan atas) hilangkan centang pada list program yang anda anggap tidak perlu-restart PC anda.
  5. Gunakan Fasilitas Defragmenter .Saya pernah bertanya pada temannya my father, bagaimana caranya agar sebuah komputer bisa bekerja dengan semestinya. Lalu dia bilang, ”Coba saja Di Defrag komputernya dengan menggunakan fasilitas Defragmenter”. Ini bertujuan agar memperbaiki file-file error pada komputer. Gunakanlah aplikasi ini minimal 1 minggu sekali atau 2 minggu sekali.


    CARA MEMPERCEPAT KINERJA WINDOWS  7


    1.     Singkirkan Font yang tidak digunakan. Kecuali anda bekerja di bagian percetakan, ada banyak sekali font yang tidak digunakan namun tetap di load saat anda menggunakan Windows 7. Hal ini menyebabkan berkurangnya kapasitas memory kosong yang sebenarnya dapat digunakan oleh proses lain. Untu menyingkirkan font yang tidak digunakan, ikuti langlah-langkah di bawah ini.
    2. Buat folder baru sebagai folder backup font.Buka control panel dan lanjutkan dengan membuka folder fonts.Pilih font yang tidak biasa anda gunakan dan pindahkan ke folder backup yang telah anda buat tadi. Jangan menghapus font yang tidak anda gunakan karena mungkin pada saat yang lain anda membutuhkannya. Jika ingin mengaktifkan font yang telah anda pindah, hanya perlu mengembalikannya ke folder semula.
    3. Percepat waktu booting. System windows 7 akan booting lebih cepat jika anda menggunakan tips berikut ini. Klik start, lanjutkkan dengan mengetik msconfig pada Start Search dan tekan tombol enter.Klik tab Boot dan pergi ke bagian Advanced Options.Ketik jumlah nomor processor yang digunakan saat proses pada kolom Number of Processors. Klik Apply dan restart system untuk melihat efeknya.
    4. Nonaktifkan System Sound. Jika anda tidak tertarim menggunakan system sound, anda dapat menonaktifkannya dengan melakukan langkah di bawah ini. Hal ini akan mempercepat proses saat loading system.Klik start, lanjutkkan dengan mengetik mmsys.cpl pada Start Search dan tekan tombol enter. Buka tab Sound dan pilih No Sound pada pilihan yang ada.Klik Apply untuk mengaplikasikannya dan restart Windows 7 anda. Nonaktifkan Index Search di Windows 7.Klik start, lanjutkkan dengan mengetik services.msc pada Start Search dan tekan tombol enter.Cari Windows Search, klik kanan dan kemudian dan nonaktifkan service tersebut.
    5. Nonaktifkan Service yang tidak digunakan. Beberapa service windows masih berjalan pada system meskipun kita sendiri tidak memerlukannya. Hal ini akan memakan memory yang sebenarnya dapat digunakan untuk proses lain yang lebih penting. Untuk menonkatifkan service yang tidak digunakan, ikuti petunjuk berikut ini.Buka Start menu, All Programs dan kemudian lanjutkan ke Administrative Tools Options. Pilihan ini mungkin tidak ada jika anda login sebagai Guest, bukan sebagai admin.Klik tab Advanced dan lihat nama service yang ada pada bagian bawah.Hilangkan tanda check-box pada service yang tidak digunakan dan biarkan service yang masih anda gunakan.Restart windows 7 untuk melihat efeknya.
    6. Kurangi Start-up Windows 7. Banyak apliaksi yang di-load secara otomatis oleh windows padahal anda sendiri jarang menggunakannya. Untuk menonaktifkan Start-up program, ikuti langkah berikut ini Klik start, lanjutkkan dengan mengetik msconfig pada Start Search dan tekan tombol enter.Buka tab Startup.Nonaktifkan start-up aplikasi yang tidak digunakan dan restart windows 7 anda. 


    mungkin itu yang bisa saya sampaikan ... selamt mencoba...


    PERINTAH MEMERANGI MANUSIA YANG TIDAK MELAKSANAKAN SHALAT DAN MENGELUARKAN ZAKAT

    Jumat, 05 Agustus 2011

    PERINTAH MEMERANGI MANUSIA YANG TIDAK MELAKSANAKAN SHALAT DAN MENGELUARKAN ZAKAT


    عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال " أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة , فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام وحسابهم على الله تعالى

    Dari Ibnu 'Umar radhiallahu 'anhuma, sesungguhnya Rasulullah telah bersabda : "Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan laa ilaaha illallaah, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Barangsiapa telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara harta dan jiwanya dari aku kecuali karena alasan yang hak dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah Ta'ala".[Bukhari no. 25, Muslim no. 22

    Hadits ini amat berharga dan termasuk salah satu prinsip Islam. Hadits yang semakna juga diriwayatkan oleh Anas, Rasulullah bersabda : “Sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, menghadap kepada kiblat kita, memakan sembelihan kita dan melaksanakan shalat kita. Jika mereka melakukan hal itu, maka darah mereka dan harta mereka haram kita sentuh kecuali karena hak. Bagi mereka hak sebagaimana yang diperoleh kaum muslim dam mereka memikul kewajiban sebagaimana yang menjadi kewajiban kaum muslimin”.

    Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah disebutkan sabda beliau : “Sampai mereka bersaksi tidak ada Tuhan kecuali Allah dan beriman kepadaku dan apa yang aku bawa“.

    Hal ini sesuai dengan kandungan Hadits riwayat dari ‘Umar diatas.

    Tentang maksud hadits ini para ulama mengartikannya berdasarkan sejarah, yaitu tatkala Rasulullah wafat dan Abu Bakar Ash Shiddiq diangkat sebagai khalifah untuk menggantikannya, sebagian dari orang Arab menjadi kafir. Abu Bakar bertekad untuk memerangi mereka sekalipun di antara mereka ada yang tidak kafir tetapi menolak membayar zakat. Abu Bakar lalu mengemukakan alasan perbuatannya itu, tetapi ‘Umar berkata kepadanya : “Bagaimana engkau akan memerangi manusia sedangkan mereka mengucapakan laa ilaaha illallaah dan Rasulullah bersabda : “Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan laa ilaaha illallaah ... dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah Ta’ala”. Abu Bakar lalu menjawab : “Sesungguhnya zakat itu adalah kewajiban yang bersifat kebendaan”. Lalu katanya : “Demi Allah, kalau mereka merintangiku untuk mengambil seutas tali unta yang mereka dahulu serahkan sebagai zakat kepada Rasulullah niscaya aku perangi mereka karena penolakannya itu”.Maka kemudian Umar mengikuti jejak Abu Bakar untuk memerangi kaum tersebut.

    Kalimat "Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan laa ilaaha illallaah, dan barangsiapa telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara harta dan jiwanya dari aku kecuali karena alasan yang hak dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah”. Khatabi dan lain-lain bekata : “Yang dimaksud oleh Hadits ini ialah kaum penyembah berhala dan kaum Musyrik Arab serta orang yang tidak beriman, bukan golongan Ahli kitab dan mereka yang mengakui keesaan Allah”. Untuk terpeliharanya orang-orang semacam itu tidak cukup dengan mengucapkan laa ilaaha illallaah saja, karena sebelumnya mereka sudah mengatakan kalimat tersebut semasa masih sebagai orang kafir dan hal itu sudah menjadi keimanannya. Tersebut juga didalam hadits lain kalimat “dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah, mereka melaksanakan shalat, dan mengeluarkan zakat”.

    Syaikh Muhyidin An Nawawi berkata : “Di samping mengucapkan hal semacam ini ia juga harus mengimani semua ajaran yang dibawa Rasulullah seperti tersebut pada riwayat lain dari Abu Hurairah, yaitu kalimat, “sampai mereka bersaksi tidak ada Tuhan kecuali Allah, beriman kepadaku dan apasaja yang aku bawa”

    Kalimat, “Dan perhitungannya terserah kepada Allah” maksudnya ialah tentang hal-hal yang mereka rahasiakan atau mereka sembunyikan, bukan meninggalkan perbuatan-perbuatan lahiriah yang wajib. Demikian disebutkan oleh khathabi. Khathabi berkata : Orang yang secara lahiriah menyatakan keislamannya, sedang hatinya menyimpan kekafiran, secara formal keislamannya diterima” ini adalah pendapat sebagian besar ulama. Imam Malik berkata : “Tobat orang yang secara lahiriah menyatakan keislaman tetapi menyimpan kekafiran dalam hatinya (zindiq) tidak diterima” ini juga merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad.

    Kalimat, “aku diperintah memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada tuhan kecuali Allah dan mereka beriman kepadaku dan apa yang aku bawa” menjadi alasan yang tegas dari mazhab salaf bahwa manusia apabila meyakini islam dengan sungguh-sungguh tanpa sedikitpun keraguan, maka hal itu sudah cukup bagi dirinya. Dia tidak perlu mempelajari berbagai dalil ahli ilmu kalam dan mengenal Allah dengan dalil-dalil semacam itu. Hal ini berbeda dengan mereka yang berpendapat bahwa orang tersebut wajib mempelajari dalil-dalil semacam itu dan dijadikannya sebagai syarat masuk Islam. Pendapat ini jelas sekali kesalahannya, sebab yang dimaksud oleh hadits diatas, adanya keyakinan yang sungguh-sungguh dalam diri seseorang. Hal ini sudah dapat terpenuhi tanpa harus mempelajari dalil-dalil semacam itu, sebab Rasulullah mencukupkan dengan mempercayai ajaran apa saja yang beliau bawa tanpa mensyaratkan mengetahui dalil-dalilnya. Didalam hal ini terdapat beberapa hadits shahih yang jumlah sanadnya mencapai derajat mutawatir dan bernilai pengetahuan yang pasti. Wallahu a’lam

    AGAMA ADALAH NASIHAT

    AGAMA ADALAH NASIHAT




    عن أبي تميم بن أوس الـداري رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال " الدين النصيحة قلنا لمن ؟ قال : لله ولرسوله وللأئمة المسلمين و عامتهم


    Dari Abu Ruqayyah Tamiim bin Aus Ad Daari radhiallahu 'anh, “Sesungguhnya Rasulullah telah bersabda : Agama itu adalah Nasehat , Kami bertanya : Untuk Siapa ?, Beliau bersabda : Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin umat Islam, dan bagi seluruh kaum muslim”[Muslim no. 55]

    Tamim Ad Daari hanya meriwayatkan hadits ini, kata nasihat merupakan sebuah kata singkat penuh isi, maksudnya ialah segala hal yang baik. Dalam bahasa arab tidak ada kata lain yang pengertiannya setara dengan kata nasihat, sebagaimana disebutkan oleh para ulama bahasa arab tentang kata Al Fallaah yang tidak memiliki padanan setara, yang mencakup makna kebaikan dunia dan akhirat.

    Kalimat, “Agama adalah Nasihat” maksudnya adalah sebagai tiang dan penopang agama, sebagaimana sabda Rasulullah, “Haji adalah arafah”, maksudnya wukuf di arafah adalah tiang dan bagian terpenting haji.
    Tentang penafsiran kata nasihat dan berbagai cabangnya, Khathabi dan ulama-ulama lain mengatakan :
    1. Nasihat untuk Allah à maksudnya beriman semata-mata kepada-Nya, menjauhkan diri dari syirik dan sikap ingkar terhadap sifat-sifat-Nya, memberikan kepada Allah sifat-sifat sempurna dan segala keagungan, mensucikan-Nya dari segala sifat kekurangan, menaati-Nya, menjauhkan diri dari perbuatan dosa, mencintai dan membenci sesuatu semata karena-Nya, berjihad menghadapi orang-orang kafir, mengakui dan bersyukur atas segala nikmat-Nya, berlaku ikhlas dalam segala urusan, mengajak melakukan segala kebaikan, menganjurkan orang berbuat kebaikan, bersikap lemah lembut kepada sesama manusia. Khathabi berkata : “Secara prinsip, sifat-sifat baik tersebut, kebaikannya kembali kepada pelakunya sendiri, karena Allah tidak memerlukan kebaikan dari siapapun”
    2. Nasihat untuk kitab-Nya à maksudnya beriman kepada firman-firman Allah dan diturunkan-Nya firman-firman itu kepada Rasul-Nya, mengakui bahwa itu semua tidak sama dengan perkataan manusia dan tidak pula dapat dibandingkan dengan perkataan siapapun, kemudian menghormati firman Allah, membacanya dengan sungguh-sungguh, melafazhkan dengan baik dengan sikap rendah hati dalam membacanya, menjaganya dari takwilan orang-orang yang menyimpang, membenarkan segala isinya, mengikuti hokum-hukumnya, memahami berbagai macam ilmunya dan kalimat-kalimat perumpamaannya, mengambilnya sebagai pelajaran, merenungkan segala keajaibannya, mengamalkan dan menerima apa adanya tentang ayat-ayat mutasyabih, mengkaji ayat-ayat yang bersifat umum, dan mengajak manusia pada hal-hal sebagaimana tersebut diatas dan menimani Kitabullah
    3. Nasihat untuk Rasul-Nya maksudnya membenarkan ajaran-ajarannya, mengimani semua yang dibawanya, menaati perintah dan larangannya, membelanya semasa hidup maupun setelah wafat, melawan para musuhnya, membela para pengikutnya, menghormati hak-haknya, memuliakannya, menghidupkan sunnahnya, mengikuti seruannya, menyebarluaskan tuntunannya, tidak menuduhnya melakukan hal yang tidak baik, menyebarluaskan ilmunya dan memahami segala arti dari ilmu-ilmunya dan mengajak manusia pada ajarannya, berlaku santun dalam mengajarkannya, mengagungkannya dan berlaku baik ketika membaca sunnah-sunnahnya, tidak membicarakan sesuatu yang tidak diketahui sunnahnya, memuliakan para pengikut sunnahnya, meniru akhlak dan kesopanannya, mencintai keluarganya, para sahabatnya, meninggalkan orang yang melakukan perkara bid’ah dan orang yang tidak mengakui salah satu sahabatnya dan lain sebagainya.
    4. Nasihat untuk para pemimpin umat islam maksudnya menolong mereka dalam kebenaran, menaati perintah mereka dan memperingatkan kesalahan mereka dengan lemah lembut, memberitahu mereka jika mereka lupa, memberitahu mereka apa yang menjadi hak kaum muslim, tidak melawan mereka dengan senjata, mempersatukan hati umat untuk taat kepada mereka (tidak untuk maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya), dan makmum shalat dibelakang mereka, berjihad bersama mereka dan mendo’akan mereka agar mereka mendapatkan kebaikan.
    5. Nasihat untuk seluruh kaum muslim à maksudnya memberikan bimbingan kepada mereka apa yang dapat memberikan kebaikan bagi merela dalam urusan dunia dan akhirat, memberikan bantuan kepada mereka, menutup aib dan cacat mereka, menghindarkan diri dari hal-hal yang membahayakan dan mengusahakan kebaikan bagi mereka, menyuruh mereka berbuat ma’ruf dan mencegah mereka berbuat kemungkaran dengan sikap santun, ikhlas dan kasih sayang kepada mereka, memuliakan yang tua dan menyayangi yang muda, memberikan nasihat yang baik kepada mereka, menjauhi kebencian dan kedengkian, mencintai sesuatu yang menjadi hak mereka seperti mencintai sesuatu yang menjadi hak miliknya sendiri, tidak menyukai sesuatu yang tidak mereka sukai sebagaimana dia sendiri tidak menyukainya, melindungi harta dan kehormatan mereka dan sebagainya baik dengan ucapan maupun perbuatan serta menganjurkan kepada mereka menerapkan perilaku-perilaku tersebut diatas. Wallahu a’lam

    Memberi nasihat merupakan fardu kifayah, jika telah ada yang melaksanakannya, maka yang lain terlepas dari kewajiban ini. Hal ini merupakan keharusan yang dikerjakan sesuai kemampuan. Nasihat dalam bahasa arab artinya membersihkan atau memurnikan seperti pada kalimat nashahtul ‘asala artinya saya membersihkan madu hingga tersisa yang murni, namun ada juga yang mengatakan kata nasihat memiliki makna lain. Wallahu a’lam
     

    DALIL YANG HALAL DAN YANG HARAM TELAH JELAS

    DALIL YANG HALAL DAN YANG HALAM TELAH JELAS



    عن أبي عبدالله النعمان بن بشير رضي الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إن الحلال بين و الحرام بين , وبينهما مشتبهات قد لا يعلمهن كثير من الناس , فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه , ومن وقع في الشبهات فقد وقع في الحرام , كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه , ألا وأن لكل ملك حمى , ألا وإن حمى الله محارمه , إلا وإن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله , وإذا فسدت فسد الجسد كله , ألا وهي القلب

    Dari Abu 'Abdillah An-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma berkata,"Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya. Ingatlah setiap raja memiliki larangan dan ingatlah bahwa larangan Alloh apa-apa yang diharamkan-Nya. Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”.[Bukhari no. 52, Muslim no. 1599]
    Hadits ini merupakan salah satu pokok syari’at Islam. Abu Dawud As Sijistani berkata, “Islam bersumber pada empat (4) hadits.” Dia sebutkan diantaranya adalah hadits ini. Para ulama telah sepakat atas keagungan dan banyaknya manfaat hadits ini.

    Kalimat, “Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar” maksudnya segala sesuatu terbagi kepada tiga macam hokum. Sesuatu yang ditegaskan halalnya oleh Allah, maka dia adalah halal, seperti firman Allah (QS. Al-Maa’idah 5 : 5),”Aku Halalkan bagi kamu hal-hal yang baik dan makanan (sembelihan) ahli kitab halal bagi kamu” dan firman-Nya dalam (QS. An-Nisaa 4:24), “Dan dihalalkan bagi kamu selain dari yang tersebut itu” dan lain-lainnya. Adapun yang Allah nyatakan dengan tegas haramnya, maka dia menjadi haram, seperti firman Allah dalam (QS. An-Nisaa’ 4:23), “Diharamkan bagi kamu (menikahi) ibu-ibu kamu, anak-anak perempuan kamu …..” dan firman Allah (QS. Al-Maa’idah 5:96), “Diharamkan bagi kamu memburu hewan didarat selama kamu ihram”. Juga diharamkan perbuatan keji yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. Setiap perbuatan yang Allah mengancamnya dengan hukuman tertentuatau siksaan atau ancaman keras, maka perbuatan itu haram.

    Adapun yang syubhat (samar) yaitu setiap hal yang dalilnya masih dalam pembicaraan atau pertentangan, maka menjauhi perbuatan semacam itu termasuk wara’. Para Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat yang diisyaratkan oleh Rasulullah . Pada hadits tersebut, sebagian Ulama berpendapat bahwa hal semacam itu haram hukumnya berdasarkan sabda Rasulullah, “barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya”. Barangsiapa tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya, berarti dia telah terjerumus kedalam perbuatan haram. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hal yang syubhat itu hukumnya halal dengan alas an sabda Rasulullah, “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang” kalimat ini menunjukkan bahwa syubhat itu halal, tetapi meninggalkan yang syubhat adalah sifat yang wara’. Sebagian lain lagi berkata bahwa syubhat yang tersebut pada hadits ini tidak dapat dikatakan halal atau haram, karena Rasulullah menempatkannya diantara halal dan haram, oleh karena itu kita memilih diam saja, dan hal itu termasuk sifat wara’ juga.

    Dalam shahih Bukhari dan Muslim disebutkan sebuah hadits dari ‘Aisyah, ia berkata : “Sa’ad bin Abu Waqash dan ‘Abd bin Zam’ah mengadu kepada Rasulullah tentang seorang anak laki-laki. Sa’ad berkata : Wahai Rasulullah anak laki-laki ini adalah anak saudara laki-lakiku.’Utbah bin Abu Waqash. Ia (‘Utbah) mengaku bahwa anak laki-laki itu adalah anaknya. Lihatlah kemiripannya” sedangkan ‘Abd bin Zam’ah berkata; “ Wahai Rasulullah, Ia adalah saudara laki-lakiku, Ia dilahirkan ditempat tidur ayahku oleh budak perempuan milik ayahku”, lalu Rasulullah memperhatikan wajah anak itu (dan melihat kemiripannya dengan ‘Utbah) maka beliau Rasulullah bersabda : “Anak laki-laki ini untukmu wahai ‘Abd bin Zam’ah, anak itu milik laki-laki yang menjadi suami perempuan yang melahirkannya dan bagi orang yang berzina hukumannya rajam. Dan wahai Saudah, berhijablah kamu dari anak laki-laki ini” sejak saat itu Saudah tidak pernah melihat anak laki-laki itu untuk seterusnya.

    Rasulullah telah menetapkan bahwa anak itu menjadi hak suami dari perempuan yang melahirkannya, secara formal anak laki-laki itu menjadi anak Zam’ah. ‘Abd bin Zam’ah adalah saudara laki-laki Saudah, istri Rasulullah , karena Saudah putrid Zam’ah. Ketetapan semacam ini berdasarkan suatu dugaan yang kuat bukan suatu kepastian. Kemudian Rasulullah menyuruh Saudah untuk berhijab dari anak laki-laki itu karena adanya syubhat dalam masalah itu. Jadi tindakan ini bersifat kehati-hatian. Hal itu termasuk perbuatan takut kepada Allah SWT, sebab jika memang pasti dalam pandangan Rasulullah anak laki-laki itu adalah anak Zam’ah, tentulah Rasulullah tidak menyuruh Saudah berhijab dari saudara laki-lakinya yang lain, yaitu ‘Abd bin Zam’ah dan saudaranya yang lain.

    Pada Hadits ‘Adi bin Hatim, ia berkata : “Wahai Rasulullah, saya melepas anjing saya dengan ucapan Bismillah untuk berburu, kemudian saya dapati ada anjing lain yang melakukan perburuan” Rasulullah bersabda, “Janganlah kamu makan (hewan buruan yang kamu dapat) karena yang kamu sebutkan Bismillah hanyalah anjingmu saja, sedang anjing yang lain tidak”. Rasulullah memberi fatwa semacam ini dalam masalah syubhat karena beliau khawatir bila anjing yang menerkam hewan buruan tersebut adalah anjing yang dilepas tanpa menyebut Bismillah. Jadi seolah-olah hewan itu disembelih dengan cara diluar aturan Allah. Allah berfirman, “Sesungguhnya hal itu adalah perbuatan fasiq” (QS. Al-An’am 6:121)
    Dalam fatwa ini Rasulullah menunjukkan sifat kehati-hatian terhadap hal-hal yang masih samar tentang halal atau haramnya, karena sebab-sebab yang masih belum jelas. Inilah yang dimaksud dengan sabda Rasulullah , “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan kamu untuk berpegang pada sesuatu yang tidak meragukan kamu”
    Sebagian Ulama berpendapat, syubhat itu ada tiga macam :
    1. Sesuatu yang sudah diketahui haramnya oleh manusia tetapi orang itu ragu apakah masih haram hukumnya atau tidak. à misalnya makan daging hewan yang tidak pasti cara penyembelihannya, maka daging semacam ini haram hukumnya kecuali terbukti dengan yakin telah disembelih (sesuai aturan Allah). Dasar dari sikap ini adalah hadits ‘Adi bin Hatim seperti tersebut diatas.
    2. Sesuatu yang halal tetapi masih diragukan kehalalannya, à seperti seorang laki-laki yang punya istri namun ia ragu-ragu, apakah dia telah menjatuhkan thalaq kepada istrinya atau belum, ataukah istrinya seorang perempuan budak atau sudah dimerdekakan. Hal seperti ini hukumnya mubah hingga diketahui kepastian haramnya, dasarnya adalah hadits ‘Abdullah bin Zaid yang ragu-ragu tentang hadats, padahal sebelumnya ia yakin telah bersuci.
    3. Seseorang ragu-ragu tentang sesuatu dan tidak tahu apakah hal itu haram atau halal, dan kedua kemungkinan ini bisa terjadi sedangkan tidak ada petunjuk yang menguatkan salah satunya. Hal semacam ini sebaiknya dihindari, sebagaimana Rasulullah pernah melakukannya pada kasus sebuah kurma yang jatuh yang beliau temukan dirumahnya, lalu Rasulullah bersabda : “Kalau saya tidak takut kurma ini dari barang zakat, tentulah saya telah memakannya”
    Adapun orang yang mengambil sikap hati-hati yang berlebihan, seperti tidak menggunakan air bekas yang masih suci karena khawatir terkena najis, atau tidak mau sholat disuatu tempat yang bersih karena khawatir ada bekas air kencing yang sudah kering, mencuci pakaian karena khawatir pakaiannya terkena najis yang tidak diketahuinya dan sebagainya, sikap semacam ini tidak perlu diikuti, sebab kehati-hatian yang berlebihan tanda adanya halusinasi dan bisikan setan, karena dalam masalah tersebut tidak ada masalah syubhat sedikitpun. Wallahu a’lam.

    Kalimat, “kebanyakan manusia tidak mengetahuinya” maksudnya tidak mengetahui tentang halal dan haramnya, atau orang yang mengetahui hal syubhat tersebut didalam dirinya masih tetap menghadapi keraguan antara dua hal tersebut, jika ia mengetahui sebenarnya atau kepastiannya, maka keraguannya menjadi hilang sehingga hukumnya pasti halal atau haram. Hal ini menunjukkan bahwa masalah syubhat mempunyai hokum tersendiri yang diterangkan oleh syari’at sehingga sebagian orang ada yang berhasil mengetahui hukumnya dengan benar.

    Kailmat, “maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya” maksudnya menjaga dari perkara yang syubhat.
    Kalimat, “barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram” hal ini dapat terjadi dalam dua hal :
    1. Orang yang tidak bertaqwa kepada Allah dan tidak memperdulikan perkara syubhat maka hal semacam itu akan menjerumuskannya kedalam perkara haram, atau karena sikap sembrononya membuat dia berani melakukan hal yang haram, seperti kata sebagian orang : “Dosa-dosa kecil dapat mendorong perbuatan dosa besar dan dosa besar mendorong pada kekafiran”
    2. Orang yang sering melakukan perkara syubhat berarti telah menzhalimi hatinya, karena hilangnya cahaya ilmu dan sifat wara’ kedalam hatinya, sehingga tanpa disadari dia telah terjerumus kedalam perkara haram. Terkadang hal seperti itu menjadikan perbuatan dosa jika menyebabkan pelanggaran syari’at.

    Rasulullah bersabda : “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya” ini adalah kalimat perumpamaan bagi orang-orang yang melanggar larangan-larangan Allah. Dahulu orang arab biasa membuat pagar agar hewan peliharaannya tidak masuk ke daerah terlarang dan membuat ancaman kepada siapapun yang mendekati daerah terlarang tersebut. Orang yang takut mendapatkan hukuman dari penguasa akan menjauhkan gembalaannya dari daerah tersebut, karena kalau mendekati wilayah itu biasanya terjerumus. Dan terkadang penggembala hanya seorang diri hingga tidak mampu mengawasi seluruh binatang gembalaannya. Untuk kehati-hatian maka ia membuat pagar agar gembalaannya tidak mendekati wilayah terlarang sehingga terhindar dari hukuman. Begitu juga dengan larangan Allah seperti membunuh, mencuri, riba, minum khamr, qadzaf, menggunjing, mengadu domba dan sebagainya adalah hal-hal yang tidak patut didekati karena khawatir terjerumus dalam perbuatan itu.

    Kalimat, “Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya” yang dimaksud adalah hati, betapa pentingnya daging ini walaupun bentuknya kecil, daging ini disebut Al-Qalb (hati) yang merupakan anggota tubuh yang paling terhormat, karena ditempat inilah terjadi perubahan gagasan, sebagian penyair bersenandung, “Tidak dinamakan hati kecuali karena menjadi tempat terjadinya perubahan gagasan, karena itu waspadalah terhadap hati dari perubahannya”
    Allah menyebutkan bahwa manusia dan hewan memiliki hati yang menjadi pengatur kebaikan-kebaikan yang diinginkan. Hewan dan manusia dalam segala jenisnya mampu melihat yang baik dan buruk, kemudian Allah mengistimewakan manusia dengan karunia akal disamping dikaruniai hati sehingga berbeda dari hewan. Allah berfirman, “Tidakkah mereka mau berkelana dimuka bumi karena mereka mempunyai hati untuk berpikir, atau telinga untuk mendengar…” (QS. Al-Hajj 22:46). Allah telah melengkapi dengan anggota tubuh lainnya yang dijadikan tunduk dan patuh kepada akal. Apa yang sudah dipertimbangkan akal, anggota tubuh tinggal melaksanakan keputusan akal itu, jika akalnya baik maka perbuatannya baik, jika akalnya jelek, perbuatannya juga jelek.
    Bila kita telah memahami hal diatas, maka kita bisa menangkap dengan jelas sabda Rasulullah , “Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”.
    Kita memohon kepada Allah semoga Dia menjadikan hati kita yang jelek menjadi baik, wahai Tuhan pemutar balik hati, teguhkanlah hati kami pada agama-Mu, wahai Tuhan pengendali hati, arahkanlah hati kami untuk taat kepada-Mu.
     

    SEMUA PERBUATAN BID'AH TERTOLAK

    SEMUA PERBUATAN BID'AH TERTOLAK




    عن أم المؤمنين أم عبدالله عائشة رضي الله عنها قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد " رواه البخاري ومسلم , وفي رواية لمسلم " من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

    Dari Ummul mukminin, Ummu 'Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu 'anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak".
    (Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak”)
     
    [Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718]

    Kata “Raddun” menurut ahli bahasa maksudnya tertolak atau tidak sah. Kalimat “bukan dari urusan kami” maksudnya bukan dari hukum kami.
    Hadits ini merupakan salah satu pedoman penting dalam agama Islam yang merupakan kalimat pendek yang penuh arti yang dikaruniakan kepada Rasulullah. Hadits ini dengan tegas menolak setiap perkara bid’ah dan setiap perkara (dalam urusan agama) yang direkayasa. Sebagian ahli ushul fiqih menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah bahwa setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak.

    Pada riwayat imam muslim diatas disebutkan, “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak” dengan jelas menyatakan keharusan meninggalkan setiap perkara bid’ah, baik ia ciptakan sendiri atau hanya mengikuti orang sebelumnya. Sebagian orang yang ingkar (ahli bid’ah) menjadikan hadits ini sebagai alas an bila ia melakukan suatu perbuatan bid’ah, dia mengatakan : “Bukan saya yang menciptakannya” maka pendapat tersebut terbantah oleh hadits diatas.

    Hadits ini patut dihafal, disebarluaskan, dan digunakan sebagai bantahan terhadap kaum yang ingkar karena isinya mencakup semua hal. Adapun hal-hal yang tidak merupakan pokok agama sehingga tidak diatur dalam sunnah, maka tidak tercakup dalam larangan ini, seperti menulis Al-Qur’an dalam Mushaf dan pembukuan pendapat para ahli fiqih yang bertaraf mujtahid yang menerangkan permasalahan-permasalahan furu’ dari pokoknya, yaitu sabda Rosululloh . Demikian juga mengarang kitab-kitab nahwu, ilmu hitung, faraid dan sebagainya yang semuanya bersandar kepada sabda Rasulullah dan perintahnya. Kesemua usaha ini tidak termasuk dalam ancamanhadits diatas.Wallahu a’lam

    RASULULLAH TELADAN YANG BAIK

    Senin, 01 Agustus 2011

    Pada Diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Ada Suri Tauladan Yang Baik

    Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

    لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

    “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab : 21)

    Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

    وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

    “Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلا تَوَلَّوْا عَنْهُ وَأَنْتُمْ تَسْمَعُونَ وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ قَالُوا سَمِعْنَا وَهُمْ لا يَسْمَعُونَ

    Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berpaling daripada-Nya sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya). Dan janganlah kamu menjadi orang-orang (munafik) yang berkata : “Kami mendengarkan.” Padahal mereka tidak mendengarkan.” (QS. Al Anfal : 20-21)

    فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

    “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An Nur : 63)

    Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

    وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

    “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin. Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan dia ke dalam jahanam dan jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An Nisa' : 115)

    Allah ‘Azza wa Jalla memperindah para laki-laki dengan jenggot. Dan diriwayatkan termasuk tasbihnya para Malaikat :
    “Maha Suci (Allah) yang telah menghiasi orang laki-laki dengan jenggot.”

    Dikatakan di dalam At Tamhid :
    “Haram mencukur jenggot, tidaklah ada yang berbuat demikian (mencukur jenggot) kecuali banci dari (kalangan) laki-laki.”

    Imam Nawawi rahimahullah dan yang lain berkata :
    • Jenggot adalah perhiasan laki-laki dan merupakan kesempurnaan ciptaan.
    • Dengan jenggot, Allah membedakan antara laki-laki dan perempuan dan termasuk tanda-tanda kesempurnaan, maka mencabut pada awal tumbuhnya adalah menyerupai anak laki-laki yang belum tumbuh jenggotnya dan merupakan kemungkaran yang besar.
    • Demikian juga mencukur, menggunting, atau menghilangkan dengan obat penghilang rambut termasuk kemungkaran yang paling jelas dan kemaksiatan yang tampak nyata, menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam serta terjerumus kepada perkara yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarangnya.

    Telah berkata dan bersaksi bahwa seorang laki-laki yang mencabut rambut di bawah bibirnya di sisi Umar bin Abdul Aziz maka beliau menolak persaksiannya. Umar bin Khaththab radliyallahu 'anhu dan Ibnu Abi Layla (seorang qadli di Madinah) menolak persaksian semua orang yang mencabut jenggotnya. Berkata Abu Syamah : “Sungguh telah terjadi pada suatu kaum yang mereka itu mencukur jenggotnya dan kejadian ini lebih parah dari apa-apa yang terdapat pada Majusi (yang mereka itu memendekkan jenggot dan memanjangkan kumisnya) disebabkan mereka mencukur jenggotnya.”

    Ini pada jaman Abu Syamah rahimahullah, bagaimana seandainya jika beliau melihat masa sekarang (dimana) lebih banyak orang yang melakukannya.

    Apa yang menimpa mereka? Dilaknati Allah-lah mereka. Maka bagaimana mereka berpaling?
    Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan mereka mencontoh Rasul-Nya sementara mereka menyelisihinya dan mereka bermaksiat kepadanya. Mereka mencontoh orang-orang Majusi dan orang-orang kafir. Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan mereka agar taat kepada Rasul-Nya dan sungguh telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

    ﺃﻋْﻔُﻮ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ

    “Peliharalah jenggot.”

    Sementara mereka bermaksiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan mereka bermaksud dengan sengaja mencukur jenggotnya.

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan untuk mencukur kumis, mereka memanjangkannya, mereka melakukan yang sebaliknya. Mereka bermaksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla secara terang-terangan dengan melakukan apa yang tidak tepat pada tempatnya.

    Dan yang Allah ‘Azza wa Jalla memperindah dengannya adalah paling mulia dan indahnya sesuatu dari manusia.

    أَفَمَنْ زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ فَرَآهُ حَسَنًا فَإِنَّ اللَّهَ يُضِلُّ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ

    “Maka apakah orang yang dijadikan (syaithan) menganggap pekerjaannya yang buruk itu baik (sama dengan orang yang tidak ditipu syaithan)? Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Faathir : 8)

    Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada Engkau dari butanya hati, kotornya dosa-dosa, kehinaan dunia, dan siksa akhirat.

    إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللَّهِ الصُّمُّ الْبُكْمُ الَّذِينَ لا يَعْقِلُونَ وَلَوْ عَلِمَ اللَّهُ فِيهِمْ خَيْرًا لأسْمَعَهُمْ وَلَوْ أَسْمَعَهُمْ لَتَوَلَّوْا وَهُمْ مُعْرِضُونَ

    “Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah orang-orang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apa pun. Kalau kiranya Allah mengetahui kebaikan ada pada mereka tentulah Allah menjadikan mereka dapat mendengar. Dan jikalau Allah menjadikan mereka dapat mendengar niscaya mereka pasti berpaling juga sedang mereka memalingkan diri (dari apa yang mereka dengar itu).” (QS. Al Anfal : 22-23)

    Dan dalam hal ini cukuplah bagi orang yang mempunyai hati dan mendengarkan serta dia dalam keadaan menyaksikan.

    Firman Allah ‘Azza wa Jalla :

    مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا

    “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka dialah yang mendapat petunjuk dan barangsiapa yang disesatkan-Nya maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpin pun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al Kahfi : 17)

    ﻭَﺍﷲ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﺎﻟﺼَّﻮَّﺍﺏ
    ﻭَﺻَﻠَّﻰ ﺍﷲ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﺁﻟِﻪِ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪِ

    LARANGAN DAN BAHAYA MENYERUPAI ORANG KAFIR

    Larangan Dan Bahaya Menyerupai Orang Kafir

    Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu, dia berkata :
    Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Biarkanlah jenggot kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashara.”

    Al Bazzar telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma secara marfu' :
    “Janganlah kalian menyerupai orang-orang Ajam, biarkanlah tumbuh jenggot kalian.”

    Abu Daud meriwayatkan dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu dia berkata :
    Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Barangsiapa menyerupai dengan suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.”

    Dan riwayat Abu Daud dari Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
    “Bukanlah termasuk golongan kami barangsiapa yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashara.”

    Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Maka bedakanlah diri dengan mereka (yahudi dan nashara)! Adalah perintah yang dikehendaki oleh pembuat syariat (Allah).”

    Penyerupaan pada dhahir akan berpengaruh/menimbulkan kasih, cinta, dan kesetiaan dalam batin sebagaimana kecintaan dalam batin akan berpengaruh/menimbulkan penyerupaan dalam dhahir dan ini adalah masalah yang nyata, baik secara perasaan atau dalam praktik nyata.

    Penyerupaan dengan mereka pada perkara yang tidak disyariatkan bisa jadi sampai pada pengharaman atau termasuk dosa dari dosa-dosa besar (Al Kabair) dan terjadinya kekafiran sesuai dengan dalil syar'iyyah.

    Sungguh Al Qur'an dan As Sunnah serta ijma' telah menunjukkan perintah untuk menyelisihi orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka secara keseluruhan.

    Suatu perkara yang diduga sebagai tempat terjadinya kerusakan yang terselubung (dimana hal tersebut) tidak ditegaskan (oleh syar'i) berarti ketetapan hukumnya dikaitkan pada perkara di atas dan dalil tentang pengharamannya telah mengena (tidak terlepas) dari masalah tersebut. Maka menyerupai mereka dalam bentuk dhahir merupakan penyebab penyerupaan dalam akhlak, perbuatan-perbuatan yang tercela, bahkan sampai pada i'tiqad (keyakinan). Sedang pengaruh dari yang demikian itu tidak ditegaskan (oleh syar'i). Dan kerusakan itu sendiri --yang dihasilkan dari sikap penyerupaan-- terkadang hal tersebut tidak nampak dan terkadang sulit (untuk dihindari) atau tidak mudah untuk dihilangkan. Maka segala sesuatu yang menyebabkan pada kerusakan (fasaad), pembuat syariat (Allah ‘Azza wa Jalla) mengharamkannya.

    Dan diriwayatkan oleh Ibnu Umar radliyallahu 'anhu :
    “Barangsiapa yang menyerupai mereka sampai meninggal (mati) dia akan dibangkitkan bersama mereka.”

    Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
    “Bukanlah termasuk golongan kami barangsiapa yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashrani. Sesungguhnya cara salamnya orang-orang yahudi dengan isyarat jari-jemari dan cara salamnya orang-orang nashrani dengan telapak tangan.”

    Ada tambahan dari sisi Thabrani :
    “Janganlah kalian mencukur jambul (rambut yang tumbuh di kepala bagian depan), pangkaslah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian tumbuh.”

    Umar radliyallahu 'anhu memberi syarat (tanda) atas orang-orang kafir dzimmah supaya mencukur rambut yang tumbuh di kepala bagian depan untuk membedakan mereka dengan orang-orang Muslim. Maka barangsiapa mengerjakan yang demikian itu, sungguh telah menyerupai mereka.

    Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan :
    “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang dari Al Qazu', yaitu mencukur rambut di kepala sebagian dan meninggalkannya sebagian.”

    Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu :
    “Tentang (mencukur rambut) kepala, cukurlah keseluruhan atau tinggalkanlah.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud)

    Mencukur rambut pada bagian belakang dari kepala (tengkuk) tidak boleh bagi orang yang tidak mencukur rambutnya keseluruhan dan tidak ada suatu kepentingan dengan mencukurnya itu. Karena yang demikian itu termasuk perbuatan orang-orang majusi. Dan barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.

    Telah meriwayatkan Ibnu ‘Assakir dari Umar radliyallahu 'anhu :
    “Mencukur rambut pada bagian belakang kepala (tengkuk) bukan karena berbekam adalah perbuatan majusi.”

    Allah Subhanahu Wa Ta’ala mencegah untuk mengikuti hawa nafsu mereka. Maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

    وَلا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ

    “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia) dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al Maidah : 77)

    Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

    وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ إِنَّكَ إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ

    “Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk golongan orang-orang yang dhalim.” (QS. Al Baqarah : 145)

    Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Mengikuti mereka pada perkara yang mereka khususkan dari agama mereka. Dan mengikuti agama mereka berarti mengikuti hawa nasfu mereka.”

    Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan bahwasanya salah seorang dari majusi datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dia sungguh telah mencukur jenggotnya dan memanjangkan kumisnya. Maka bertanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pada orang tersebut, apa yang menyebabkan berbuat demikian, dia menjawab : “Ini agama kami.” Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam (adalah jenggot beliau penuh dari sini sampai sini dan menunjuk tangannya pada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) : “Akan tetapi pada agama kami, yaitu memangkas kumis dan membiarkan jenggot tumbuh.”

    Harits bin Abi Usamah telah mengeluarkan dari Yahya bin Katsir, dia berkata : Telah datang seorang laki-laki 'ajam ke masjid dan sungguh dia telah memanjangkan kumisnya dan menggunting jenggotnya. Maka bersabda (bertanya) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pada orang tersebut : “Apa yang membawa kamu (menyuruh kamu) atas ini?” Maka orang tersebut menjawab : “Sesungguhnya rab (raja) saya yang memerintah saya dengan ini.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah telah memerintahkan agar memanjangkan jenggot dan memangkas kumis saya.”

    Ibnu Jarir meriwayatkan dari Zaid bin Habib kisahnya dua utusan kisra (kaisar), berkata Zaid bin Habib : Telah masuk dua utusan tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan sungguh keduanya telah mencukur jenggot dan memelihara kumisnya, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memandang dengan benci kepada keduanya dan bersabda : “Celakalah kalian berdua. Siapakah yang menyuruh kalian dengan ini.” Kedua orang tersebut menjawab : “Yang memerintahkan kami adalah rab kami (yaitu kaisar).”

    Maka bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
    “Akan tetapi Rabbku memerintahkan untuk memelihara jenggotku dan memotong kumisku.”

    Muslim meriwayatkan dari Jarir radliyallahu 'anhu, ia berkata :
    “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam banyak rambut jenggotnya.”

    Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Umar radliyallahu 'anhu : “(Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) itu tebal jenggotnya.” Dan dalam suatu riwayat : “Banyak jenggotnya.”

    Dan dalam riwayat lain : “Lebat jenggotnya.
    Dari Anas radliyallahu 'anhu : “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, jenggotnya penuh dari sini sampai sini --menunjuk dengan tangannya pada lebarnya--.”

    Sebagian ahli ilmu membolehkan (memberikan keringanan) dalam masalah mengambil (memotong) jenggot yang lebih dari genggaman dengan dasar yang dilakukan oleh Ibnu Umar radliyallahu 'anhu . Namun kebanyakan ulama membencinya (mengambil yang lebih dari genggaman). Dan ini sudah jelas dengan (keterangan) yang terdahulu.

    Larangan Dan Bahaya Menyerupai Orang Kafir
    Berkata Imam Nawawi rahimahullah : “Yang terpilih yaitu membiarkan atas keadaannya, yakni tidak memendekkan sesuatu dari jenggot secara asal.”
    Al Khatib telah mengeluarkan dari Abi Said radliyallahu 'anhu bahwa : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Janganlah salah satu di antara kalian memotong dari panjang jenggotnya.”

    Dalam kitab Ad Darul Mukhtar disebutkan : “Adapun memotong dari jenggot itu bukan menggenggam sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Maghrib dan para banci dari kaum laki-laki, maka tidak seorang pun yang membolehkannya.”

    DALIL BESERTA HUKUM TENTANG MEMELIHARA JENGGOT DAN MEMOTONG KUMIS




    Dalil-Dalil Wajibnya Memelihara Jenggot Dan Memangkas Kumis

    Segala puji bagi Allah saja, shalawat dan salam tetap tercurah pada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang tidak ada Nabi lagi setelahnya.

    Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam shahih keduanya dan juga selain mereka :

    ﻋَﻦْ ﻧَﺎﻓِﻊٍ ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﻗَﺎﻝَ : ﺧَﺎﻟِﻔُﻮﺍ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴْﻦَ ﻭَﻓِّﺮُﻭﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ ﻭَﺃَﺣْﻔُﻮﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ. ﴿ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ

    Dari Nafi’ dan Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma berkata bahwasanya bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, “Bedakanlah kalian dengan orang-orang musyrik, yaitu banyakkanlah jenggotmu dan pangkaslah kumismu.”

    ﻭَﻟَﻬُﻤَﺎ ﻋَﻨْﻪُ ﺃَﻳْﻀًﺎ : ﺃَﺣْﻔُﻮﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ ﻭَﺃَﻭْﻓُﻮْﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ. ﻭَﻓِﻲْ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔٍ : ﺍﻧْﻬَﻜُﻮﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ ﻭَﺃَﻋْﻔُﻮﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ

    Diriwayatkan juga oleh keduanya dari Abdullah bin Umar radliyallahu 'anhuma : “Pangkaslah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian tumbuh.” Dalam suatu riwayat lain : “Cukurlah kumis kalian dan biarkan tumbuh jenggot kalian.”

    ﴿ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ ﴾ adalah nama rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu.

    Berkata Ibnu Hajar :
    ﴿ ﻭﻓﺮﻭﺍ ﴾ dengan tasydid di fak-nya : ﴿ ﻭَﻓِّﺮُﻭْﺍ ﴾

    Berasal dari ﴿ ﺍﻟﺘّﻮْﻓِﻴْﺮُ ﴾ : Yaitu membiarkan, maksudnya biarkanlah banyak.

    Dan ﴿ ﺇِﻋْﻔَﺎﺀُ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ ﴾ : Yaitu biarkanlah sebagaimana adanya.

    Adapun perintah untuk menyelisihi orang-orang musyrik sebagaimana dijelaskan oleh hadits dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu :

    “Sesungguhnya orang musyrik itu, mereka membiarkan kumis mereka tumbuh dan mencukur jenggot mereka. Maka bedakanlah dengan mereka yaitu biarkanlah jenggot kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian.” (Diriwayatkan oleh Al Bazzar dengan sanad yang hasan)

    Dari Abu Hurairah juga diriwayatkan oleh Muslim :
    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Bedakanlah kalian dengan orang-orang Majusi, karena sesungguhnya mereka (orang-orang Majusi) memendekkan jenggot dan memanjangkan kumisnya.”

    Ibnu Hibban meriwayatkan dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu, dia berkata :
    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah menyebutkan tentang orang-orang Majusi. Beliau bersabda : “Sesungguhnya mereka memanjangkan kumis dan mencukur jenggot maka bedakanlah kalian dengan mereka.” Lalu beliau (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) menampakkan pemotongan kumisnya kepadaku (Ibnu Umar).

    Dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Termasuk fitrah Islam, memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh. Sesungguhnya orang-orang Majusi membiarkan kumisnya dan mencukur jenggotnya. Maka bedakanlah dengan mereka, yaitu pangkaslah kumis kalian dan biarkanlah tumbuh jenggot kalian.”

    Di dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sesungguhnya beliau bersabda :

    ﺃُﻣِﺮْﻧَﺎ ﺑِﺈِﺣْﻔَﺎﺀِ ﺍﻟﺸّﻮَﺍﺭِﺏِ ﻭَﺇِﻋْﻔَﺎﺀِ ﺍﻟﻠِّﺤْـﻴَﺔِ.

    “Kami diperintah untuk memangkas kumis dan membiarkan tumbuh jenggot.”

    Diriwayatkan pula oleh Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

    ﺟَﺰُّﻭْﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ ﻭَﺃَﺭْﺧُﻮﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ.

    “Potonglah kumis kalian dan panjangkanlah/biarkanlah jenggot kalian.”

    Makna ﴿ ﺟَﺰُّﻭْﺍ ﴾ dan ﴿ ﻗَﺼُّﻮْﺍ ﴾ adalah potonglah.

    Dan makna ﴿ ﺃَﺭْﺧُﻮﺍ ﴾ dan ﴿ ﻃَـﻴّﻠُﻮْﺍ ﴾ adalah panjangkanlah atau diartikan juga, biarkanlah.

    Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan lafadh ﴿ pangkaslah = ﻗَﺼُّﻮْﺍ ﴾, maka : Tidak meniadakan ﴿ mencukur = ﺍْﻹِﺣْﻔَﺎﺀُ ﴾. Karena sesungguhnya riwayat ﴿ ﺍْﻹِﺣْﻔَﺎﺀُ ﴾ ada di dalam Bukhari-Muslim dan sama maksudnya.

    Dalam suatu riwayat : ﺃَﻭْﻓُﻮْﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ “Biarkanlah/banyakkanlah jenggot kalian.” Maksudnya : “Biarkanlah jenggot kalian penuh.”


    Hukum Memotong, Mencabut, Atau Mencukur Jengot
    Hukum Memotong, Mencabut, Atau Mencukur Jengot

    Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Diharamkan mencukur jenggot.” 

    Berkata Al Qurthubi rahimahullah : “Tidak boleh memotong, mencabut, dan mencukurnya.”

    Abu Muhammad Ibnu Hazm menceritakan bahwa menurut ijma’, menggunting kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardlu dengan dalil hadits Ibnu Umar radliyallahu 'anhu :
    “Bedakanlah kalian dengan orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot kalian tumbuh.”

    Dan dengan hadits Zaid bin Arqam secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) :
    “Barangsiapa yang tidak memotong kumisnya maka bukan termasuk golongan kami.” (Dishahihkan oleh At Tirmidzi)
    Dengan dalil yang lain, Tirmidzi berkata di dalam Al Furu’ : “Bentuk kalimat ini menurut shahabat kami (yang sepakat dengan Tirmidzi) menunjukkan keharaman.” Dan berkata pula dalam Al Iqna’ : “Haram mencukur jenggot.”
    Diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
    “Barangsiapa membikin seperti rambut maka tidak ada baginya di sisi Allah bagian.”
    Berkata Zamakhsyari : “Maknanya membikin rambut seperti yang asli (rambut palsu, ed.), yaitu dengan mencabutnya atau mencukurnya dari kedua pipi atau merubahnya dengan menghitamkan.”
    Berkata pula Zamakhsyari dalam An Nihayah :
    “﴿ ﻣَـﺜّﻞَ ﺑِﺎﻟﺸّﻌْﺮِ ﴾ : Yaitu mencukurnya dari kedua pipi dan dikatakan mencabutnya atau merubahnya dengan hitam.

    SHOLAT ENGGAK PUASA IYA NASIBNYA BAGAIMANA ??????


    SHOLAT  ENGGAK PUASA IYA NASIBNYA BAGAIMANA ??????

    Di jaman yang moderen ini para pemuda enggan melaksanakan sholat dan amalan lainnya akan tetapi mereka masih bisa menahan lapar dan dahaga alias puasa. Saya  nasehatkan kepada mereka utk memikirkan keadaannya dan memperhatikan bahwa sesungguhnya sholat termasuk rukun Islam yg paling tinggi kedudukannya setelah syahadatain. Apabila mereka meninggalkan sholat krn meremehkan dan malas menjalankannya maka pendapat yg kuat dan rajih berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dari perbedaan para ulama’ mereka dihukumi telah keluar dari agama Islam dan telah murtad. Meninggalkan sholat bukan suatu perkara yg remeh orang yg telah kafir dan murtad tidak akan diterima puasa shodaqoh dan amalan-amalan yg lainnya.Dalilnya adl firman Alloh :
    Dan tidak ada yg menghalangi mereka utk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan krn mereka kafir kepada Alloh dan Rosul- Nya dan mereka tidak mengerjakan sholat melainkan dgn malas dan tidak menafkahkan mereka melainkan dgn rasa enggan .
    Dalam ayat ini Alloh menerangkan bahwa nafkah-nafkah mereka yg memberikan manfa’at kepada sesama tertolak dan tidak diterima krn disebabkan kekafiran mereka.Mereka yg menjalankan puasa tetapi tidak melaksanakan sholat maka puasanya tertolak dan tidak diterima selama kita mengikuti pendapat yg kuat berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yg menghukumi mereka telah kafir dan murtad. Saya nasehatkan kepada mereka agar bertaqwa kepada Alloh dan memelihara sholat tepat pada waktunya dgn berjama’ah bersama kaum muslimin.Saya memberi jaminan kepada mereka dgn kekuatan dari Alloh apabila mereka menjalankan yang demikian pasti mereka akan mendapatkan dirinya dalam keadaan kuat azamnya utk beramal dibulan Romadlon dan diluar bulan Romadlon demikian juga dalam memelihara sholat tepat pada waktunya dgn berjama’ah bersama kaum muslimin. Karena sesungguhnya orang yang kembali kepada Alloh dgn taubat Nashuha {taubat yg benar dgn menjalankan syarat-syaratnya} dia akan mendapatkan dirinya lbh baik dari keadaan sebelumnya. Hal ini sebagaimana yg disebutkan oleh Alloh di dalam Al-Qur’an tentang keadaan Nabi Adam setelah melanggar perintah Alloh utk tidak memakan salah satu tanaman di surga. Alloh berfirman : Kemudian Robbnya memilihnya {mensucikannya utk kenabian dan dekat dekat dengan-Nya} maka Dia menerima taubatnya dan memberinya petunjuk .
    {Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi}

    SEJARAH INTEL PENTIUM II XEON PROSESOR



    Intel Pentium II Xeon Processor

    Pentium II Xeon ini diberi nama sandi Drake. Diproduksi dengan teknik fabrikasi 250 nmdan dilengkapi dukungan teknologi MMX, ber-FSB 100 MHz, ber-voltase 2 volt.Frekuensi (clock speed) prosesor berkisar 400 MHz hingga 450 MHz. Termasuk prosesor 32 bit. Pertama kali dirilis pada tanggal 29 Juni 1998.


    Walaupun prosesor Pentium II Xeon memiliki kesamaan dengan prosesor desktop Pentium II dalam hal basis mikroarsitekturnya (yaitu Intel P6), keduanya memiliki perbedaan yang mencolok dalam hal jenis cache, kapasitas atau besarnya cache, jenis memori, serta jenis slot yang digunakan. Pentium II Xeon menggunakan memori cache yang berkecepatan setara dengan prosesor, sedangkan prosesor desktop Pentium II berkecepatan separuh dari kecepatan prosesor. Kapasitas memori cache Prosesor Pentium II Xeon adalah 512 KB, 1024 KB atau 2048 KB, sedangkan prosesor desktop Pentium II seluruhnya 512 KB. Selain itu, Pentium II Xeon menggunakan memori dengan spesifikasi ECC (Error Correcting Code) dan konfigurasi multiprosesor. Konfigurasi ini tidak dijumpai pada prosesor desktop Pentium II. Jika prosesor desktop Pentium II menggunakan dudukan prosesor jenis slot 1, maka Pentium II Xeon menggunakan dudukan prosesor jenis slot 2.Pentium II Xeon biasanya menggunakan chipset Intel 440 GX yang memiliki dua buah slot prosesor , atau chipset Intel 450 NX yang memiliki empat buah slot prosesor. Bahkan jika ditambahkan chipset core logic tambahan, dapat memiliki 8 buah prosesor.Varian-varian Pentium II Xeon bernama sandi Drake dapat

    Dilihat dari table berikut :



    SEJARAH PENTIUM II PROSESOR

    Intel Pentium II Processor


    Sejarah Pentium II Pada tahun 1997, Intel meluncurkan Pentium II, Pentium Pro dengan teknologi MMX yang memiliki 2 inovasi: cache memori tidak menjadi 1 dengan inti prosesor seperti Pentium Pro ,namun berada di luar inti dan berfungsi dengan kecepatan processor. Inovasi inilah yangmenyebabkan hilangnya kekurangan Pentium Pro (masalah pengosongan cache) Inovasi kedua,yaitu SEC (Single Edge Cartidge). Prosesor Pentium Pro dapat dipasang di slot SEC dengan bantuan adapter khusus. Selain itu, cache L2 onprocessor, maka kecepatan cache sama dengan kecepatan processor, sedangkan karena PII cachenya di”luar”(menggunakan processor module),maka kecepatannya setengah dari kecepatan processor. Disebutkan juga penggunaan Slot 1 pada PII karena beberapa alasan, antara lain:

    1.      Memperlebar jalur data (kaki banyak), pemrosesan pada PPro dan PII dapat paralel. Karena itu sebetulnya Slot 1 lebih punya kekuatan di Multithreading / Multiple Processor. Namun,sayangnya O/S belum banyak mendukung, benchmark PII dual processorpun oleh ZDBenchlebih banyak dilakukan via Win95 ketimbang via NT)
    2.      Memungkinkan upgrader Slot 1 tanpa memakan banyak space di Motherboard sebab bilatidak ZIF socket 9 , bisa seluas Form Factor(MB)nya sendiri konsep hemat space ini sejak8088 juga sudah ada . Spesifikasi SIMM di 286 berfungsi dalam efisiensi tempat danpenyederhanaan bentuk
    3.      Memungkinkan penggunaan cache module yang lebih efisien dan dengan speed tinggi seimbang dengan speed processor dan tidak banyak menghabiskan tempat, tidak seperti AMD / Cyrix yang “terpaksa” mendobel L1 cachenya untuk menyaingi speed PII (karena L2-nya lambat) sehingga AMD K6 dan Cyrix 6×86 bukan cepat di processor melainkan cepat dihit cache. Sebab dengan spec Socket 7 kecepatan L2 cache akan terbatas hanya secepatbus data / makin lambat bila bus datanya sedang sibuk, padahal PII direncanakanberoperasi pada 100MHz (bukan 66MHz lagi). Point inilah yang menjadi salah satu alasanintel mengganti chipset dari 430 ke 440 yang berarti juga harus mengganti Motherboard.
    Pentium II merupakan processor yang dioptimasi untuk dapat bekerja pada aplikasi 32-bit. Processor ini memiliki instruction set Pentium MMX, yang sudah tidak istimewa pada masanya. Processor ini juga mengadopsi teknologi dynamic execution dari processor Pentium Pro, mengizinkan processor untuk dapat memprediksi instruksi yang akan datang, dan juga cepat dalam menangani alur kerja.
    Processor Pentium II memiliki L1 cache sebesar 32KB (masing-masing 16KB untuk data cache dan instruction cache) dan juga memiliki L2 cache sebesar 512KB. L2 cache berjalan separuh dari kecepatan processor, tidak pada kecepatan puncak. Namun, L2 cache Pentium II tidak terdapat pada motherboard, melainkan di dalam processor itu sendiri. Hal tersebut menghasilkan performa processor semakin meningkat.
    Pentium II [1] merek mengacu pada generasi keenam mikroarsitektur Intel ("P6") dan x86-kompatibel mikroprosesor diperkenalkan pada tanggal 7 Mei 1997. Mengandung 7,5 juta transistor, Pentium II menampilkan sebuah versi perbaikan dari inti P6 generasi pertama Pentium Pro, yang berisi 5,5 juta transistor. Namun, yang subsistem L2 cache adalah downgrade bila dibandingkan dengan Pentium Pro. Pada awal tahun 1999, PentiumII digantikanoleh PentiumIII.Pada tahun 1998, Intel Pentium II bertingkat keluarga dengan melepaskan garis Celeron Pentium II berbasis prosesor low-end workstation dan Pentium II Xeon baris untuk server dan workstation high-end. Celeron ditandai dengan cache berkecepatan penuh dikurangi atau dihilangkan (dalam beberapa kasus ini tetapi dinonaktifkan) on-die L2 dan 66 MT / s FSB. Xeon ditandai dengan berbagai full-speed L2 cache (dari 512 KB ke 2048 KB), 100 MT / s FSB, interface fisik yang berbeda (Slot 2), dan dukungan untuk multiprocessing simetris.


    Pentium II mikroprosesor sebagian besar didasarkan pada mikroarsitektur dari pendahulunya, Pentium Pro, namun dengan beberapa perbaikan yang signifikan.

    Tidak seperti Pentium sebelumnya dan prosesor Pentium Pro, Pentium II CPU dikemas dalam sebuah modul berbasis slot daripada soket CPU. Prosesor dan komponen terkait dilakukan pada daughterboard mirip dengan expansion board yang khas dalam cartridge plastik. Sebuah heatsink tetap atau dilepas dilakukan di satu sisi, kadang-kadang menggunakan kipas sendiri.Ini paket yang lebih besar adalah kompromi yang memungkinkan Intel untuk memisahkan cache sekunder dari prosesor sambil tetap di bus belakang sisi erat digabungkan. L2 cache berlari pada setengah frekuensi clock prosesor, tidak seperti Pentium Pro, yang dari mati L2 cache berlari pada frekuensi yang sama seperti prosesor. Namun, ukuran cache terkecil meningkat menjadi 512 KB dari 256 KB pada Pentium Pro. Off-paket cache yang dipecahkan hasil yang rendah Pentium Pro, yang memungkinkan Intel untuk memperkenalkan Pentium II pada tingkat harga mainstream [3]. [4] pengaturan ini juga memungkinkan Intel untuk mudah bervariasi jumlah L2 cache, sehingga memungkinkan untuk menargetkan segmen pasar yang berbeda dengan prosesor yang lebih murah atau lebih mahal dan tingkat kinerja yang menyertainya.

    Intel meningkat terutama 16-bit kode kinerja eksekusi pada Pentium II, suatu daerah pada Pentium Pro berada di sebuah cacat terkenal. Sebagian besar konsumen perangkat lunak hari masih menggunakan setidaknya beberapa kode 16-bit, karena berbagai faktor. Pentium II pergi ke 32 KB dari L1 cache, dua kali lipat dari Pentium Pro, juga. Pentium II juga CPU P6 pertama berbasis untuk menerapkan Intel MMX bilangan bulat SIMD set instruksi yang sudah diperkenalkan pada Pentium MMX. [3]

    Pentium II pada dasarnya adalah versi yang lebih berorientasi konsumen dari Pentium Pro. Itu lebih murah untuk memproduksi karena memori, terpisah L2 Cache lebih lambat. Kinerja 16-bit ditingkatkan dan dukungan MMX membuat pilihan yang lebih baik bagi konsumen-tingkat sistem operasi, seperti Windows 9x, dan aplikasi multimedia. Dikombinasikan dengan L1 cache yang lebih besar dan peningkatan kinerja 16-bit, dampak kinerja cache L2 lebih lambat dan murah adalah berkurang