PERNIKAHAN DINI

Rabu, 09 November 2011



Bagaimana pernikahan dini, pernikahan dini pernikahan yang dilakukan pada usia muda (belia) kapan pernikahan diusia muda di pandang dan di rasa bagaimana dengan demikian  maka terjaga ah masa muda dengan  adanya penyimpangan  dan perbuatan tercela.Mengapa hal ini berdampak baik bagi diri mereka sendiri juga bagi masyarakat di sekitarnya. Bagaimana terjadinya masyarakat indonesia bisa menikah muda bukanlah hal yang asing lagi sudah sejak  dahulu. Apa yang terjadi dari mereka yang dijodoh  atau  disuruh  untuk segera  kawin.Bagaimana biasanya terjadi dari pihak  perempuan guna Untuk meringankan beban orang tua.

  Pandangan Islam Tentang Pernikahan Dini
  Bagaimana Islam telah memberi keluasan bagi siapa saja yang sudah memiliki kemampuan untuk segera  menikah dan tidak   mudur   untuk   melakukan pernikahan. Bagi mereka yang sudah mampu bagaimana yang  akan  dapat menghantarkannya kepada perbuatan haram (dosa) karena selain itu.Rasulullah  telah memberikan panduan bagi  laki-laki  kapan saja  untuk  mencari pasangan  yang memiliki potensi kesuburan untuk memiliki banyak   keturunan.Bagaimana Rasulullah menjelaskan sangat mengingatkan umatnya nanti diyoumilakhir adalah umat yang terbanyak yang dapat beliau banggakan.Bagaimana  islam  juga  telah mengatur   bahwa setiap  anak memiliki rizki tersendiri,dimana Allah swt telahmemberikan rizki kepada binatang..Apalagi seorang anak  manusia yang mempunyai kedudukan yang lebih mulia, mengapa karena anjuran untuk memiliki banyak keturunan  tidalah bermaksa Islam. Dimana  akan melantarkan mereka, tetapi Islam juga teiah menjelaskan hak - hak anak  apa yang harus  dipenuhi baik berupa kebutuhan  pokok (fisi,psikis  dan intelektualnya) bagaimana  yang ibebankan  kepada  orangtua,  kerabat/wali, dan negara.
 
Dalil-dalil menunjukkan bolehnya pernikahan pada usia dini/belia.

  Hukumnya boleh (mubah) secara syar‟i dan sah seorang laki-laki dewasa menikahi anak perempuan yang masih kecil (belum haid). Dalil kebolehannya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dalil Al-Qur`an adalah firman Allah SWT
Al-Qur‟an yaitu QS At-Thalaq : 4 dan QS. An-Nisa : ayat 3 dan 127

Dan perempuan-perempuan  yang  tidak haid  lagi  (monopause) di  antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah  tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan  yang  tidak  haid.  Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.  

  Hadis Rasulullah SAW
“Dari Aisyah ra (menceritakan) bahwasannya  Nabi  SAW  menikahinya  pada
 saat beliau masih anak berumur 6 tahun dan Nabi SAW menggaulinya sebagai istri padaumur 9 tahun dan beliau tinggal bersama pada umur 9 tahun pula”  (Hadis Shohih Muttafaq „alaihi)
 

0 komentar: