Bagaimana pernikahan dini, pernikahan dini pernikahan yang dilakukan pada usia muda (belia) kapan pernikahan diusia muda di pandang dan di rasa bagaimana dengan demikian maka terjaga ah masa muda dengan adanya penyimpangan dan perbuatan tercela.Mengapa hal ini berdampak baik bagi diri mereka sendiri juga bagi masyarakat di sekitarnya. Bagaimana terjadinya masyarakat indonesia bisa menikah muda bukanlah hal yang asing lagi sudah sejak dahulu. Apa yang terjadi dari mereka yang dijodoh atau disuruh untuk segera kawin.Bagaimana biasanya terjadi dari pihak perempuan guna Untuk meringankan beban orang tua.
Pandangan Islam Tentang Pernikahan Dini
Bagaimana Islam telah memberi keluasan bagi siapa saja yang sudah memiliki kemampuan untuk segera menikah dan tidak mudur untuk melakukan pernikahan. Bagi mereka yang sudah mampu bagaimana yang akan dapat menghantarkannya kepada perbuatan haram (dosa) karena selain itu.Rasulullah telah memberikan panduan bagi laki-laki kapan saja untuk mencari pasangan yang memiliki potensi kesuburan untuk memiliki banyak keturunan.Bagaimana Rasulullah menjelaskan sangat mengingatkan umatnya nanti diyoumilakhir adalah umat yang terbanyak yang dapat beliau banggakan.Bagaimana islam juga telah mengatur bahwa setiap anak memiliki rizki tersendiri,dimana Allah swt telahmemberikan rizki kepada binatang..Apalagi seorang anak manusia yang mempunyai kedudukan yang lebih mulia, mengapa karena anjuran untuk memiliki banyak keturunan tidalah bermaksa Islam. Dimana akan melantarkan mereka, tetapi Islam juga teiah menjelaskan hak - hak anak apa yang harus dipenuhi baik berupa kebutuhan pokok (fisi,psikis dan intelektualnya) bagaimana yang ibebankan kepada orangtua, kerabat/wali, dan negara.
Dalil-dalil menunjukkan bolehnya pernikahan pada usia dini/belia.
Al-Qur‟an yaitu QS At-Thalaq : 4 dan QS. An-Nisa : ayat 3 dan 127
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
Hadis Rasulullah SAW
“Dari Aisyah ra (menceritakan) bahwasannya Nabi SAW menikahinya pada
saat beliau masih anak berumur 6 tahun dan Nabi SAW menggaulinya sebagai istri padaumur 9 tahun dan beliau tinggal bersama pada umur 9 tahun pula” (Hadis Shohih Muttafaq „alaihi)



0 komentar:
Posting Komentar